
Panduan singkat registrasi IMEI yakni sebagai berikut:
- pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan.
- jumlah perangkat yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang.
- Silakan registrasi IMEI dengan mengisi dan menyampaikan formulir via aplikasi ceisa mobile (App Store/Google Play) atau website resmi Ditjen Bea dan Cukai.
- Setelah mengisi dan menyampaikan formulir secara elektronik selanjutnya akan mendapatkan tanda terima permohonan
- Tanda terima permohonan disampailkan melalui kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili, dengan menunjukan :
a. Paspor asli
b. dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenis lainnya; dan
c. perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan. - IMEI yang sudah terdaftar dapat dicek pada website Ditjen Bea dan Cukai ataupun di website Kemenperin.