Bea Cukai Pasar Baru
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Nilai Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
  • Peraturan
  • Lartas
  • Berita
  • Informasi
    • Konfirmasi Permintaan Dokumen (NPD)
    • Pembetulan SPPBMCP
    • Penghitungan Bea Masuk & Pajak
    • Informasi Barang Kiriman
    • FAQ
  • Layanan
    • Layanan Live Chat
    • Survei Kepuasan Layanan
    • Layanan Pengaduan
    • Permohonan Pembetulan SPPBMCP
    • Konfirmasi Permintaan Dokumen (submit NPD)
  • Search
  • Menu

Informasi

You are here: Home / Informasi

Penting Diketahui

Impor Barang Kiriman

Pengertian

  • Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, meliputi:
    • Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
    • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
  • Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
  • Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Click here to add your own text

Apakah Barang Kiriman itu?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos.

Apakah perusahaan jasa titipan itu?
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,dokumen, dan paket sesuai perundang undangan di bidang pos.

Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar negeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?

  • Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk  setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.
  • Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh.

Bagaimana tatacara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan?

  • Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui penyelenggara pos;
  • Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui penyelenggara pos bersangkutan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;

Bagaimana prosedur pengiriman barang untuk perorangan?

Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui penyelenggara Pos. Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Bagaimana penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman melalui pos?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. berlaku ketentuan:

  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui Penyelenggara Pos;
  • Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00
  • Pembebasan bea masuk dimaksud diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang tidak melebihi FOB USD 3.00

Bagaimana cara tracking barang kiriman saya ?

  • Silakan buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman

Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal barang kiriman ?

Secara rinci perihal BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI PERUSAHAAN PENYELENGGARA POS adalah sbb:

Barang Kiriman > USD 1500 dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB atau PIBK.

Sifat Pemeriksaan : OFFICIAL ASSESSMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai).

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mendapatkan kiriman pos luar negeri

  • Pastikan bukan merupakan barang larangan.
  • Ketahui terlebih dahulu apakah memerlukan izin Kementerian/Lembaga.
  • Apabila Barang Kena Cukai pastikan tidak melebihi batas.
  • Ketahui perkiraan jumlah pungutan impornya.
  • Ketahui jenis kiriman yang digunakan.

Barang-barang larangan melalui barang kiriman pos, antara lain:

  • Narkotika, Psikotropika, Prekursor TANPA IZIN.
  • Kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjual belikan.
  • Obat Tradisional, Suplemen, Produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
  • Buku, Majalah, Barang Cetakan Lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.

Barang-barang yang memerlukan perizinan, antara lain:

  • Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet melebihi 2 (dua) unit per kiriman.
  • Senjata Api/Angin/Mainan/Replika bagian maupun aksesorisnya, Pedang, Crossbow, Bahan peledak dan Peralatan Keamanan Lainnya memerlukan izin dari Kapolri.
  • Obat, Obat Tradisional, Suplemen dan produk pangan olahan, Alat Kesehatan memerlukan izin SAS dari BPOM/Kemenkes.
  • Hasil atau bahan asal Tumbuhan/Hewan harus dilengkapi dengan Sertifikat Pelepasan dari Balai Karantina.
  • SNI dari Kementerian Perindustrian untuk jenis barang tertentu.
  • Produk tertentu berupa pakaian jadi paling banyak 10 pcs/kiriman, elektronika paling banyak 2 pcs. Lebih dari itu perlu izin Kementerian Perdagangan.

 

Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan

  • Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) dipungut Bea Masuk ;
  • Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dipungut PPN dan  tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
  • Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
  • Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
  • PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
  • Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:
  • Tas Kode Hs: 4204

dikenakan BM 15% – 20%

  • Sepatu Kode Hs: 64

dikenakan BM 25% – 30%

  • Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63

dikenakan BM 15%-25%

  • Tarif PPN Impor sebesar 10%
  • Tarif PPh Pasal 22 Impor : 7.5% – 10 % (mengikuti tarif MFN)
  • Barang Kena Cukai (BKC) hanya di izinkan per penerima barang per kiriman, paling banyak :
  • 40 batang sigaret; atau
  • 5 batang cerutu; atau
  • 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
    • 20 batang apabila dalam bentuk batang;
    • 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
    • 30 ml apabila dalam bentuk cair;
    • 4 catridge apabila dalam bentuk catridge;
    • 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
  • 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
  • Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

Ketentuan mengenai besaran tarif

  1. Untuk barang kiriman dengan nilai USD 3< FOB < USD 1500 berlaku tarif pembebanan tunggal sebesar Bea Masuk 7,5%;
  2. Untuk tarif PPN sebesar 10% dan tarif PPh bagi yang memiliki NPWP sebesar 10% dari nilai impor (dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor)  sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf a PMK 34/PMK.010/2017.
  3. Bagi yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif PPh sebesar 100% lebih besar dari tarif normal (memiliki NPWP = PPh 10%, tidak memiliki NPWP = PPh 20%) sesuai pasal 2 ayat 4 PMK 34/PMK.010/2017.
  4. Untuk klaim PPh tarif normal kami sarankan Penerima Barang menyampaikan informasi kepada pengirim barang bisa berupa foto NPWP Penerima Barang agar :
    1. Disertakan dalam barang kiriman tersebut; dan
    2. Dicantumkan nomor NPWP tersebut bersamaan dengan informasi nama dan alamat tujuan pengiriman.

Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai

  1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
  2. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos guna :
  • menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
  • memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
    – Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
    jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
    – Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
    – Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
    – Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
    – Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
  1. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
  3. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  4. Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
  5. Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh penyelenggara Pos dengan dokumen daftar barang kiriman, Consigment Note, PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
  6. Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh Penyelenggara Pos dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.
  7. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) jugi berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

 

Cara menentukan Nilai Pabean

Nilai Pabean diperoleh dari tiga unsur yaitu :

  • Harga barang/FOB (Free On Board) : Harga barang berdasarkan nilai transaksi dalam kondisi persaingan bebas, nilai tersebut bisa dilihat pada Invoice, Bukti Transaksi, Listingpada website penjualan dan lain-lain. Apabila bukan dari transaksi jual beli maka nilai barang akan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku
  • Ongkos Kirim : ongkos kirim yang dibayar untuk pengiriman paket tersebut apabila harga barang adalah “free Shipping” maka harga barang tersebut sudah termasuk ongkos kirim
  • Asuransi : 0,5% x (harga barang + ongkos kirim)

Apabila FOB ≤ USD 3 maka bebas bea masuk dan dikenakan PPN 10 %

Apabila FOB>USD 3 (Kecuali Tas, Koper HS : 4202, Tekstil, Garmen HS : 61-63, Alas Kaki, Sepatu HS : 64) maka dikenakan pungutan impor dengan nilai pabean penuh (CIF) sebagai dasar perhitungan. Bea Masuk 7,5 %, PPN 10 %, Pph Pasal 22 Impor tidak dipungut.

 

Cara menghitung Bea Masuk

Konversikan terlebih dahulu Nilai Pabean yang digunakan untuk penghitungan pungutan impor kedalam rupiah, kurs resmi dapat diperoleh melalui  www.kemenkeu.go.id

untuk lebih mendalami bagaimana penghitungan Bea Masuk dan pajak atas impor barang kiriman kami buatkan simulasinya pada page Penghitungan Bea Masuk & Pajak

Ketahui jenis Kiriman Pos yang digunakan

Tujuannya adalah supaya anda bisa mengetahui dimana proses kepabeanan terhadap barang tersebut dilakukan, dan usahakan gunakan jenis kiriman yang dapat di trace supaya anda bisa memantau posisi kiriman anda.

Perlu anda ketahui bahwa kiriman First Class Mail produk USPS dengan kode nomor tracking dengan awalan huruf L (LJ123456789US atau LS123456789US) merupakan salah satu  produk kiriman pos yang tidak dapat ditrace di Pos Indonesia.

 

Tracking impor Barang Kiriman

Pemilik barang dapat melakukan pengecekan status barang kiriman melalui website dengan menggunakan tautan http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.html

Petunjuk tracking pada aplikasi barang kiriman tersebut di atas, sebagai berikut :

  1. Silakan pilih ekspedisi yang digunakan baik itu POS/PJT;
  2. Masukan nomor resi/AWB paket kirimannya, khusus utk paket UPS menggunakan no AWB bukan nomor resinya;
  3. Klik submit maka informasi status paket kiriman akan muncul;
  4. Jika ada tagihan tidak wajar dari pihak-pihak yg mengatasnamakan Beacukai jangan percaya, karena dengan tracking tersebut secara transparan dishare untuk publik atas billing yang disetorkan ke kas negara.

Keberatan

Pasal 93 ayat (1) UNDANG–UNDANG KEPABEANAN

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93A ayat (1) UNDANG-UNDANG KEPABEANAN

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.

 

Keberatan atas Penetapan

Penegasan tata cara pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat oleh Penerima Barang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan di bidang kepabeanan

 

Info lebih lanjut

Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 ext 4

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI

TIPE MADYA PABEAN C KANTOR POS PASAR BARU

Gedung Pos Ibukota lt. 3

Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat 10710

Twitter             : @bcpasarbaru

Instagram       : @beacukaiPasarBaru

Facebook        : BeaCukaiPasarBaru

Website           : bcpasarbaru.beacukai.go.id

Email              : bcpasarbaru@customs.go.id

bcpasarbaru@customs.go.id (fast response)

Kontak

Alamat
Gedung Pos Ibukota lt. 3
Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat 10710

Telepon & Fax
(021) 3813438
(021) 3500919

LiveChat
http://bit.ly/bravobc

Email
bcpasarbaru@customs.go.id
(informasi barang kiriman & penyampaian dokumen)

LAYANAN INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI

Jika anda membutuhkan informasi yang berkaitan dengan dengan Bea Cukai dan Prosedur, Silakan kirim pertanyaan anda ke alamat di bawah ini :

Telepon
1500225 (24 Jam)
Layanan
Pengaduan Masyarakat
(beritahu kami jika terdapat perilaku petugas kami yang menyimpang)
  • Bentuk Apresiasi Kepada Pengguna Jasa, BC Pasar Baru Adakan Sharing Session dan BC Pasbar AwardApril 19, 2021 - 5:28 pm
  • Hindari Terjadinya Benturan Kepentingan, BC Pasar Baru adakan P2KP Penanganan Benturan Kepentingan, SPI & Penanganan SIPUMAApril 13, 2021 - 5:20 pm
  • Sosialisasi Pita Cukai Tahun 2021April 12, 2021 - 5:14 pm
Followon TwitterSubscribeto RSS Feed

External Site

beacukai.go.id

Visitor




© Copyright - Bea Cukai Pasar Baru - powered by Enfold WordPress Theme

https://www.beacukai.go.id/barangkiriman

Scroll to top